PENGUNDURAN DIRI WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

Jakarta, 30 Januari 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza
Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas
sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua
Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan
kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa
keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa
keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta
akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

KDKMP Bumisari Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Warga, Zulkifli Hasan Tinjau Operasional di Lampung Selatan

Natar – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Bumisari di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dipersiapkan untuk mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, mulai dari memperluas pemasaran produk lokal hingga membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM.   Kesiapan koperasi tersebut ditinjau langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (15/10/2026), dalam rangkaian pemantauan serentak […]