Polresta Bandar Lampung Tangkap Ayah yang Culik anak Tiri

Bandar Lampung. Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar lampung Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41) di Kota Bandar Lampung yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.IK., S.H., M.H. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Senin (06/02/2023) membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Bandar Lampung.

“Aksi penculikan yang disertai pencabulan tersebut itu dilaporkan ibu korban atau istri DY ke Polresta Bandar Lampung. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polresta Bandar lampung,” Ucap Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada hari minggu tanggal 23 Januari 2023 ketika korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri oleh pelaku dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta dan sampai di kosan Pelaku diwilayah pasar minggu jakarta selatan korban di sekap dan disana juga korban mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan dan juga pencabulan dimana pelaku pada saat melakukan terhadap korban memfotonya untuk kemudian di kirimkan kepada ibu korban.

Kemudian setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban tersebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada tanggal 3 Februari 2023 pelaku berhasil di tangkap di jakarta selatan dan juga korban segera diamankan.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal dijakarta dan ingin meminta cerai sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari.

Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban dan terhadap kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

BANDAR LAMPUNG, 16 APRIL 2026 – Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran kembali menunjukkan kinerja nyata. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah sukses melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus […]

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

  Bandar Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventatis milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja. Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul […]