Pemprov Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelayanan Call Center

BANDAR LAMPUNG, — Sekretaris Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Alma Rostow Guna, mewakili Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelayanan Call Center Pemerintah Provinsi Lampung, di Grand Ballroom, Hotel Golden Tulip, Senin (07/11/2022).

Kegiatan sosialisasi di selenggarakan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung melalui Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, diikuti sebanyak 45 orang peserta yang berasal dari Mahasiswa, Karang Taruna, Penggiat UMKM, dan para Influencer.

Sosialisasi mengambil tema “CALL CENTER Pemerintah Provinsi Lampung Untuk Layanan Publik Lebih Baik”.

Sekretaris Dinas Kominfotik Provinsi Lampung saat membacakan sambutan Tertulis Kepala Dinas menyebutkan bahwa di era Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga pelayanan publik termasuk pelayanan informasi harus dapat diperolah oleh seluruh lapisan masyarakat secara cepat, tepat, murah, transparan dan akuntable.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan pembenahan terhadap Pelayanan Publik yang dilakukan oleh seluruh Dinas atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan pelayanan publik yang baik maka seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung ini dapat merasakan adanya pembangunan atau kesejahteraan yang pada akhirnya akan mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

Disadari bahwa pelayanan publik terkadang dirasakan belum maksimal, sehingga masih dibutuhkan masukan-masukan dari masyarakat. Untuk itu selain menyampaikan informasi terbaik, Diskominfotik Provinsi Lampung juga menyiapkan saluran pengaduan atau aspirasi masyarakat apabila pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dirasa masih perlu ditingkatkan atau diperbaiki.

Saluran aspirasi atau pengaduan masyarakat tersebut adalah melalui aplikasi SP4N LAPOR dan CALL CENTER Pemerintah Provinsi Lampung Nomor : 0811.790.5000 melalui SMS, WA ataupun Telepon langsung.

Pelayanan CALL CENTER 24 jam ini menampung pengaduan atau aspirasi masyarakat yang harus segera ditanggapi oleh Perangkat Daerah / Dinas / Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga masyarakat dapat segera memperoleh solusi secara cepat dan tepat kurang dari 24 jam.

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfotik Provinsi Lampung, Irsan Murhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Gubernur Mirza Dorong Lampung Makin Humanis dalam Pelayanan dan Sigap Hadapi Bencana

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin bermutu, aman, cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.   Hal tersebut menjadi salah satu arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Sulpakar, pada upacara […]

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Dukung Lampung Fashion Tendance Jadi Penggerak Industri Kreatif

Bandar Lampung — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza menerima Audiensi dari APPMI bertempat di Ruang Rapat Dekranasda Provinsi Lampung, Rabu (16/09/2026).   Dalam audiensi tersebut dibahas persiapan terkait penyelenggaraan Lampung Fashion Tendance 2027 yang direncanakan akan dilaksanakan pada 18 November 2026 Radisson Hotel Lampung.   Rombongan APPMI Lampung […]