Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek Polisi
Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta 5.665 liter BBM oplosan jenis Solar dan Pertalite, serta peralatan yang digunakan.
Modus pelaku dengan mencampur Pertalite dan minyak mentah, lalu mendistribusikannya melalui pertamini milik pribadi dan jaringan lainnya. Praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
