Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umrah

 

Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh PT Hijrah Berkah Juni Wisata.

 

Tersangka JW (49) menawarkan paket umrah senilai Rp30 juta/orang dengan janji keberangkatan cepat. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak pernah terealisasi dan dana jemaah tidak dikembalikan.

 

Total 10 laporan polisi tersebar di wilayah Polda Lampung dan jajaran Polres.

Barang bukti berupa dokumen transfer dan rekening koran turut diamankan.

 

Saat ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Imbauan kepada masyarakat:

Selalu pastikan biro perjalanan umrah resmi, berizin Kemenag, dan memiliki jadwal keberangkatan yang jelas.

 

Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga May Day, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

  Lampung Utara — Dalam rangka mengantisipasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Lampung Utara menggelar Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan pengamanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jumat (1/5/26).   Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. dan dihadiri oleh para Pejabat […]