Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Kabel Listrik Rp34 Juta

Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik bernama Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto, di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Pelaku melompati pagar sisi barat, lalu masuk ke gudang dan memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter.
Aksi pelaku terpantau sebagian oleh CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati. Saat korban mengecek, ia melihat pelaku tengah beraksi. Kepala dusun dan ketua RT dipanggil, lalu berteriak “maling”, membuat pelaku kabur ke arah barat. Dari hasil pengecekan, pelaku membawa kabur sekitar 10 meter kabel, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp34 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan.
Pada Sabtu (9/8/2025) pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, tempat pelaku bersembunyi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut beraksi bersama Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya telah lebih dulu P21.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya: Kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, 2 karung warna putih, 1 gunting kabel besar,1 tas ransel hitam merek Polo, 1 unit kamera CCTV merek Ajhua, Beberapa pakaian dan penutup muka yang digunakan pelaku

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

MTQ ke-53 Lampung Resmi Dibuka Gubernur Mirza, Cahaya Al-Qur’an Menyala dari Beranda Sumatra

Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan menjadi pusat syiar Al-Qur’an di Provinsi Lampung melalui penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026. Ajang yang mengusung semangat Cahaya Al-Qur’an dari Beranda Sumatra itu resmi dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di GOR Way Handak, Kalianda, Minggu malam (25/10/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan bedug […]

Mau Ikut Lava Run 2026 Lampung Selatan? Ini Cara Daftar dan Ambil Jersey Gratis untuk 5.000 Peserta

Kalianda – Masyarakat yang ingin mengikuti Lava Run 2026 di Kabupaten Lampung Selatan dapat mulai mendaftar untuk memperebutkan kesempatan menjadi bagian dari 5.000 peserta yang disiapkan.   Selain terbuka untuk masyarakat umum, ajang lari ini juga menyediakan jersey dan Body Identification Number (BIB) atau nomor peserta secara gratis bagi peserta sesuai ketentuan pendaftaran. Peserta juga […]