Bagian SDA Setdakab Pesawaran Lakukan Benah Kelembagaan Percepatan Perhutanan Sosial KTH Way Khilau

Pesawaran, 30 Januari 2025 – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran melaksanakan Kegiatan Benah Kelembagaan untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari dan kelompok Tani Hutan Bukit Jaya di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/1/2025).

Kedua KTH tersebut saat ini diketahui telah menggarap hutan kawasan pada Register 21 di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Pesawaran di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.

Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran Alkholid mengatakan bahwa ada tiga aspek yang ingin dicapai dalam program ini, yakni mulai dari aspek produksi atau ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan masyarakat di sekitar hutan. Kemudian, aspek ekologis yakni untuk mewujudkan pemanfaatan hutan yang tidak merusak dan mengganggu ekosistem dan lingkungan.

“Dan yang ketiga adalah aspek sosial, yakni untuk merubah perilaku masyarakat pemegang izin atau hak kelola menuju pada kesadaran kelestarian fungsi hutan serta pemanfaatan hutan yang berkontribusi pada pembangunan,” tandasnya.

Alkholid menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan perhutanan sosial yang ditetapkan di Jakarta pada 1 April 2021 lalu.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dan mengatur pengelolaan perhutanan sosial di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, serta Kemitraan kehutanan.

Alkholid menerangkan bahwa dalam pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat perlu memperoleh akses legal supaya program percepatan perhutanan sosial dapat terwujud dengan pembangunan kawasan hutan pedesaan berbasis perhutanan sosial.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hutan adat sebagai pokok utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Kabag SDA Alkholid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD

Pesawaran, 2 Maret 2026 – Harapan Suhono, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran untuk bisa memiliki rumah yang layak dan aman kini terwujud.   Melalui Program Pembangunan RTLH TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang digagas Kodim 0421/Lampung Selatan, rumah Suhono dinyatakan rampung dan siap huni pada Senin, (2/3/2026). Suhono yang hidup […]

Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan, Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Tinjau Ruas Jalan Provinsi

Pesawaran, 28 Februari 2026 — Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., mendampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam agenda peninjauan sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi infrastruktur jalan tetap terjaga serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.   Peninjauan difokuskan pada […]