Polisi Bekuk Diduga Pelaku Curat Truk Cold Diesel di Negeri Besar

Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Kantor PT.BMM Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/05/2024).

Tersangka inisial BR alias Cungkring alias Pipit (34) berdomisili di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 19-11-2023 pukul 09:00 WIB Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM menerima informasi dari saksi (Karyawan PT.BMM) bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobil truk mitsubishi cold diesel fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU warna kuning milik PT.BMM.

Setelah mendapat informasi lalu Iryanto melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT.BMM pada hari Sabtu, 18-11-2023 pukul 13:12 WIB tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.

Akibat dari kejadian curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut, PT.BMM mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU jika dinominalkan sekitar Rp.400. juta rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM ke Polsek Negeri Beras untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, tanggal 13-05-2024 pukul  01:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 (satu) lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV NoPol : BE 8143 WU dan 1 (satu) buah kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga […]

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap petugas pada Kamis (7/5/2026) dini hari di kediamannya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba […]