Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Proses Penyidikan Tersangka AP Masuk Penilitian Tahap I

Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus kembali menginformasikan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa dalam penanganan perkara atasnama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan Jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian atau tahap I.

“Kemarin, Selasa 23 Mei 2023, kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., 24 Mei 2023.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana ‘Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain’ dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka”.

“Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

BANDAR LAMPUNG, 16 APRIL 2026 – Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran kembali menunjukkan kinerja nyata. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah sukses melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus […]

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

  Bandar Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventatis milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja. Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul […]