Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

 

Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2.450.000 dan satu unit handphone Vivo Y12S, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4.250.000.

 

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

 

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Budiarto.

 

AKP Budiarto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang menggunakan alat berupa linggis.

 

“Korban saat itu sedang menghadiri hajatan keluarga. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga sudah hilang,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial YS (45) dan RZ (37), yang keduanya merupakan warga Desa Priangan Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12S milik korban dan satu buah linggis berukuran kecil.

 

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambah AKP Budiarto.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pelanggaran Remaja Jadi Perhatian, Ditlantas Polda Lampung Gencarkan Edukasi Lalu Lintas

  LAMSEL— Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026. Tak hanya mengedepankan penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.Cari Peta Wilayah   Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, […]

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

  LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Green Policing melalui penanaman pohon di kawasan Grand Elty Krakatoa, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti Kepala Desa Merak […]