Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara

 

Lampung Utara – Tim Opnas Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurhan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di korfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di salah rumah yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang,” jelasnya. Sabtu (25/10/25).

 

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba.

 

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone.

 

“Untuk ketiga pelaku kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, ” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga May Day, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

  Lampung Utara — Dalam rangka mengantisipasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Lampung Utara menggelar Apel Siaga sebagai bentuk kesiapan pengamanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jumat (1/5/26).   Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. dan dihadiri oleh para Pejabat […]