Berhasil, Polres lampung Utara Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan Di Bunga Mayang

Lampung streaming.com – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan di bunga mayang. Warga Lampung Utara yang dikejutkan oleh pembunuhan sadis yang menimpa Desi Junia Safitri alias Menil (warga Dusun V Ndorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur). Korban ditemukan tewas mengenaskan di lantai atas warung sate tempatnya bekerja, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Selasa dini hari (5/8/2025) sekitar pukul 03.45 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan setengah telanjang, bersimbah darah, dengan luka-luka akibat kekerasan brutal.

 

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, pemeriksaan awal tim identifikasi Polres mengungkap tanda-tanda kekerasan keji, lecet di hidung, memar di leher dan pergelangan tangan kiri, serta keluarnya darah dari kemaluan korban. Fakta ini mengindikasikan korban mengalami serangan fisik dan pelecehan seksual sebelum dibunuh.

 

Tidak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Bunga Mayang, dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, berhasil membekuk pelaku, Romli Ramadani (19) di perkebunan tebu PT Bumi Madu Mandiri, Way Kanan. “Saat pengembangan kasus, pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga polisi memberi tindakan tegas terukur” ungkap AKP Apfryyadi

 

Hasil interogasi mengungkap aksi biadab yang dilakukan pelaku. Pada Senin malam (4/8/2025), pelaku mengintai warung makan menggunakan motor Honda Beat putih. Sekitar pukul 23.48 WIB, setelah memastikan situasi aman, ia memanjat tembok dan masuk lewat pintu belakang. Awalnya, pelaku hendak mencuri uang, namun aksinya berubah menjadi, serangan buas, saat ia melihat dompet korban di kamar.

 

Korban yang terbangun langsung dibekap menggunakan bantal hingga pingsan. Dengan nafsu binatang, pelaku melepas celana korban, menjilat bagian tubuh korban, lalu memperkosanya. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan memasukkan benda tumpul ke bagian tubuh korban.

 

Saat korban sadar dan berteriak minta tolong, pelaku semakin beringas: membekap wajah korban sambil mencekik kuat-kuat, memukul wajah korban, dan menggigit tangannya hingga korban kehabisan napas. “Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil uang korban Rp170 ribu, menutup tubuhnya dengan sprei, lalu mencuri uang kotak infaq Rp430 ribu sebelum kabur” terang Kasat Reskrim lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, Romli Ramadani dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tau 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pelanggaran Remaja Jadi Perhatian, Ditlantas Polda Lampung Gencarkan Edukasi Lalu Lintas

  LAMSEL— Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026. Tak hanya mengedepankan penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.Cari Peta Wilayah   Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, […]

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

  LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Green Policing melalui penanaman pohon di kawasan Grand Elty Krakatoa, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti Kepala Desa Merak […]