Ketua DPRD Lampung minta anggota dewan sosialisasikan program pemutihan pajak

Ketua DPRD Lampung minta anggota dewan sosialisasikan program pemutihan pajak

Bandar lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang Sosialisasi Program Pemutihan Pajak.

Dalam surat tersebut, Giri, belum lama ini meminta agar para anggota DPRD menyampaikan informasi program ini dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) maupun dalam kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing.

Politisi partai Gerindra ini menggarisbawahi poin-poin penting yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat yaitu, program pemutihan pajak, dimana pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, serta sanksi administratif lainnya. Tujuannya adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.

Dia melanjutkan, rencana penghapusan data kendaraan, sesuai dengan amanat undang-undang, setelah masa pemutihan berakhir, akan diterapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Langkah ini bertujuan menertibkan dan memperbarui basis data kendaraan secara lebih akurat.

Ia menjelaskan, kondisi pendapatan asli daerah (PAD), DPRD menyoroti bahwa keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan bagi Pemprov Lampung. Kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya mampu ditopang oleh PAD yang terbatas, sehingga optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat krusial.

Dan terakhir, pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur, Giri menyebutkan, PAD yang diperoleh dari sektor PKB akan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Ini merupakan kebutuhan dasar yang mendesak di berbagai wilayah Lampung. Dukungan penuh dari anggota DPRD sangat diharapkan agar informasi ini sampai secara luas dan efektif kepada masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli 2025 dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

DPRD Lampung Dukung Pengembangan Olahraga Masyarakat Melalui Perwosi Padel Cup Open Tournament 2026

Bandarlampung, – Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, S.E., M.B.A., menghadiri kegiatan Pembukaan dan Exhibition Perwosi Padel Cup Open Tournament 2026 yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Lampung di Eight One Padel, Bandar Lampung, Sabtu (09/05/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Ketua […]

Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Wakil Presiden RI, Tinjau Kampung Nelayan Labuhan Maringgai

Bandarlampung, – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar turut menyambut kunjungan kerja perdana Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Lampung. Wakil Presiden tiba di Bandara Radin Inten II, Branti, Natar, menggunakan pesawat kepresidenan dan disambut unsur pemerintah daerah serta tokoh nasional asal Lampung, Jumat (8/5/2026). Dalam prosesi penyambutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung hadir bersama […]