HEBOH! Wakil Ketua I DPRD Semprot TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat Bongkar Alasan Mengejutkan di Baliknya

LAMPUNG SELATAN – Drama panas soal anggaran mengguncang Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD.

 

Tak tanggung-tanggung, Merik menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.

 

“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).

 

Pernyataan Merik ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.

 

Ia menambahkan, sepanjang jenis kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

 

Menurutnya, keadaan mendesak yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.

 

“Yang terpenting, seluruh mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.

 

Yang perlu dipahami, lanjut Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

 

Junaidi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

“Ini bukan soal mengabaikan aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

986 Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Turun ke 25 Desa di Lampung Selatan, Pemkab Dorong Kolaborasi Percepat Program Kesehatan

Kalianda – Sebanyak 986 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjung Karang (Poltekkes Tanjung Karang) akan diterjunkan langsung ke 25 desa di Kecamatan Sidomulyo dan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai 5 April 2026. Kehadiran ratusan mahasiswa lintas jurusan ini diharapkan menjadi energi baru dalam mempercepat berbagai program kesehatan daerah.   Program bertajuk Praktik Kolaborasi Semua Jurusan […]

Halalbihalal di Lamban Rakyat Jadi Berkah UMKM, Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis

Kalianda – Kegiatan halalbihalal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Lamban Rakyat, Sabtu (21/6/2026), tak hanya menghadirkan suasana silaturahmi, tetapi juga membawa dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Dalam kegiatan itu, dagangan pelaku UMKM ludes setelah diborong oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk kemudian dibagikan […]