Pemprov Lampung Ikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan SPM Tahun 2021

Bandar Lamping– Asisten Administrasi Umum, Minhairin, Mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Melalui Virtual Meeting, di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05/2022).
Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini juga merupakan perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-undang mewajibkan kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan di bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang terkait evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan SPM tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.
“Analisa keuangan laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang diharapkan oleh undang-undang,” tuturnya.
Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk otonomi seluas-luasnya, untuk pelaksanaan program kegiatan dan anggaran daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan, kebijakan-kebijakan membuat peraturan peraturan, perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan arah dan kebijakan nasional baik dari nasional yang tertuang dalam RPJM.
Sementara Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr M Zamzani B Thenrang, ST MSi, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan virtual bersama pemerintah provinsi untuk mengetahui pelaksanaan anggaran negara tahun berikutnya.
Hal itu juga agar mengetahui kemajuan tingkat provinsi kabupaten kota tahun 2022, bagaimana meningkatkan komitmen kepala daerah dan DPRD.
“Hal ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa koordinasi penerapan SPM pusat dan penerapannya di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yaitu dari Kepala Biro tata pemerintahan serta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pemprov Lampung Dorong Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

  Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan transformasi ekonomi melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan hilirisasi komoditas unggulan.   Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara Lampung Post Executive Forum 2026 bertajuk “Satu Tahun Membangun: Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045” di […]

Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali

Bandar Lampung — Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir bertempat di Ruang Command Center Lt.2 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (3/3/2026). Mengawali arahannya, Tomsi Tohir menegaskan pentingnya menjaga kecukupan pasokan bahan pokok sebagai […]