Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Tiga Penadah, Motor Korban Curat Berhasil Ditemukan

 

Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara kembali mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kotabumi Utara.

 

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah serta menemukan kembali sepeda motor milik korban.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Juni 2026.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Reskrim Polsek Kotabumi Utara dalam melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus.

 

“Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku utama, Tim kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas juga berhasil menemukan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang sebelumnya telah dijual,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).

 

Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara. Saat pulang ke rumah, korban mendapati pintu lemari dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp75 juta telah raib. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang berada di bagian belakang rumah juga hilang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku utama, BS, di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Senin (27/7/2026). Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

 

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat sebagai penadah, yakni EL, IH, dan P. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Way Kanan. Saat petugas melakukan penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Mega Pro milik korban sebagai barang bukti.

 

Selain sepeda motor tersebut, polisi sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya STNK dan BPKB kendaraan milik korban serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pelanggaran Remaja Jadi Perhatian, Ditlantas Polda Lampung Gencarkan Edukasi Lalu Lintas

  LAMSEL— Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026. Tak hanya mengedepankan penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.Cari Peta Wilayah   Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, […]

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

  LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Green Policing melalui penanaman pohon di kawasan Grand Elty Krakatoa, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti Kepala Desa Merak […]