Bidkum Polda Lampung Adakan Penyuluhan Tentang Hukum

Dalam rangka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang kitab undang-undang hukum pidana, kitab hukum undang-undang acara pidana, dan undang-undang penyesuaian pidana, dimana kegiatan ini merupakan program dari satuan kerja bidang hukum Polda Lampung, Senin (25/05/2026).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP,KUHAP, Dan Undang-undang Penyesuaian pidana telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, selama kurun waktu 5 (Lima) bulan sejak pemberlakuan aturan tersebut, memang penerapannya belum dinilai sebagai praktik hukum yang mapan” Ujar Kapolda Lampung.

“Namun demikian, KUHP,KUHAP Dan Undang-undang Penyesuaian Pidana tidak menutup kemungkinan memunculkan celah – celah kekurangan. Namun demikian pelaksanaan oleh aparat penegak hukum yang memiliki nurani mulia dan profesional akan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat” ujar nya.

Hal ini berkaitan erat dengan konsistensi peran polri yang dituntut untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional serta berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Seorang penyidik wajib memahami khususnya buku I aturan umum KUHP, sebagai dasar melakukan tindakan – tindakan yang berkaitan dengan aturan dalam KUHP serta Undang – undang penyesuaian pidana dengan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan, sehingga penyidik tidak gagal paham dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Disinilah pentingnya peningkatan sumber daya manusia bagi aparat penegak hukum agar dapat adaptif terhadap keberadaan KUHP, KUHAP Dan Undang-undang Penyesuaian Pidana namun perlu disadari juga, bahwa disisi lain edukasi terhadap masyarakat tentang materi hukum khususnya KUHP, KUHAP Dan Undang-undang Penyesuaian Pidana juga faktor penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif” Ujar  Kabidkum Polda Lampung Kombes Akhmad Sukiatno..

Keberadaan KUHP, KUHAP Dan Undang-undang Penyesuaian Pidana Juga perlu Implementasi terpadu dan efektif dengan bersinergi serta berkoordinasi baik Internal maupun Eksternal antar aparat penegak hukum.

“Kewenangan polri dalam KUHAP sangat relevan, penyidik diberi kewenangan melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan melalui Restoratif dan juga menerima pengakuan bersalah. Demikian juga dengan Jaksa dan Hakim memiliki kewenangan yang berkaitan dengan konsep Restoratif, Rehabilitatif, Korektif untuk itu kita perlu memiliki persamaan persepsi antar aparat Penegak hukum dalam pelaksanaan Restoratif Justice, pengakuan bersalah” Ujar Kabidkum Polda Lampung Kombes Akhmad Sukiatno..

Kegiatan ini dihadiri oleh :

a. Dirreskrimum Polda Lampung

b. Dirreskrimsus Polda Lampung

c. Dirresnarkoba Polda Lampung

d. Dirlantas Polda Lampung

e. Dirbinmas Polda Lampung

f. Dirpolair Polda Lampung

.

PESERTA

a. Perwakilan 2 orang Penyidik/Penyidik Pembantu dari Satker Ditreskrimum,

Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpolairud, dan Ditlantas;

b. Kasat Reskrim

c. Kasat Binmas

d. Kasat Lantas

e. Kasat Polair

DARING MELALUI ZOOM MEETING

a. Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Jajaran;

b. Bhabinkamtibmas Polsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pelanggaran Remaja Jadi Perhatian, Ditlantas Polda Lampung Gencarkan Edukasi Lalu Lintas

  LAMSEL— Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026. Tak hanya mengedepankan penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.Cari Peta Wilayah   Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, […]

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

  LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Green Policing melalui penanaman pohon di kawasan Grand Elty Krakatoa, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti Kepala Desa Merak […]