Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti. SH., MH. Hadiri FGD Bahas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Sirih dalam Perspektif KUHP Nasional

Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti. SH., MH. Hadiri FGD Bahas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Sirih dalam Perspektif KUHP Nasional

Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti. SH., MH. Hadiri FGD Bahas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Sirih dalam Perspektif KUHP Nasional

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”.

Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis dalam membedah perubahan serta pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.

Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara baik di daerah.

FGD ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (Humas DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Ketua DPRD Lampung Apresiasi dan Motivasi Atlet pada Kejuaraan Tinju Polresta 2026

Ketua DPRD Lampung Apresiasi dan Motivasi Atlet pada Kejuaraan Tinju Polresta 2026 Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua PERBATI Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, S.E., M.B.A., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara penutupan Kejuaraan Tinju Amatir Polresta Bandar Lampung Boxing Championship Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Minggu […]

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara

DPRD Provinsi Lampung:  Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara LAMPUNG UTARA — Ketua DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. Mikdar Ilyas, M.M., memimpin Tim Safari Ramadhan Provinsi Lampung dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Utara, Selasa, (03/3/2026). Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah tersebut dipusatkan di Masjid Ad-Da’wah, Desa Kalibening […]