DPRD Lampung sebut terdapat 16 raperda yang dibahas pada 2025

DPRD Lampung sebut terdapat 16 raperda yang dibahas pada 2025

Bandarlampung (ANTARA) – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengatakan terdapat 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dalam tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2025.

“Terbentuknya suatu peraturan daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, otonomi daerah, dan tugas pembantuan adalah hal yang diinginkan oleh setiap komponen bangsa terutama di daerah,” ujar Budhi Condrowati saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka pembicaraan Tingkat I Penyampaian Dua Raperda Prakarsa Pemprov Lampung di Bandarlampung, Senin.

Ia melanjutkan perencanaan pembentukan peraturan daerah harus mampu menjadi pintu gerbang awal, dalam menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum yaitu sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembentukan yang diemban oleh daerah.

“Kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung agar dapat menyetujui perubahan program perencanaan pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung, yang semula berjumlah 14 rancangan peraturan daerah, menjadi 16 rancangan peraturan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan 16 raperda tersebut terdiri dari delapan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi Lampung, dan delapan rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang nantinya dibahas ke tahapan selanjutnya.

Terkait hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan atas perubahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 atas keputusan DPRD Provinsi Lampung nomor 17/DPRD.Lampung/301.2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 dan PJ Gubernur Lampung nomor 100.3.1.2/032/03/2025 pada 20 Januari 2025 perihal usul rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.

Sebagai langkah awal, dua raperda yang akan ditetapkan dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung adalah rancangan peraturan daerah pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025-2029.

“Dengan adanya perubahan, program pembentukan rancangan peraturan daerah 2025 ini dapat segera diselesaikan tepat waktu, dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan pembangunan di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Pelatihan Potensi SAR dibuka oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo

Lampung , – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Lampung kembali menggelar pelatihan Potensi SAR untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan SDM dari potensi pencarian dan pertolongan di Provinsi Lampung pada Senin (19/05/2025). Kegiatan yang berlangsung selama 7 hari ini diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat dalam operasi SAR, seperti TNI, POLRI, TRC BPBD, relawan, organisasi mitra, […]

Yosse reses untuk menyerap aspirasi di masyarakat Kabupaten Way Kanan

Lampung , – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yosse Sogoran, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi di masyarakat Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini terfokus di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Selasa (13/5/2025). Dalam kunjungannya, Yosse Sogoran menyampaikan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya, yaitu Yosi […]