PIDSUS KEJATI LAMPUNG JADIKAN MANTAN KADIS PUPR LAMTIM SEBAGAI TERSANGKA DALAM DUGAAN TIPIKOR GERBANG RUMAH JABATAN BUPATI TA 2022
Kejaksaan Tinggi Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 16 Juni 2025 telah menetapkan mantan Pejabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Hal ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921,- (enam miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan Sdr. S sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup. Diketahui bahwa pada tahun anggaran tersebut, Sdr. S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,- (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah). Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.