Survei Integritas KPK 2024, Lampung Selatan Terbaik Kedua di Lampung

Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menempatkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai peringkat kedua terbaik se-Provinsi Lampung dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan.

Di level kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Lampung Selatan berada di peringkat kedua dengan skor 73,91 setelah posisi pertama ditempati Kabupaten Pringsewu dengan skor 74,89.

Disusul Kabupaten Tulang Bawang diposisi ketiga dengan skor 72,63, Kabupaten Way Kanan diposisi keempat dengan skor 72,16, dan Kabupaten Pesawaran diposisi kelima dengan skor 71,90.

“Capaian Survei Penilaian Intergritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, berada diangka 73,91 %, kategori waspada,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Lampung Selatan menunjukkan kinerja positif pada sejumlah indikator penting seperti transparansi layanan publik, akuntabilitas pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan efektivitas sistem pengaduan masyarakat.

Anton Carmana menyebut, SPI merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi korupsi serta menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintahan. Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal lainnya.

Anton Carmana mengungkapkan, variabel penilaian internal terdiri dari Transparansi, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, dan Sosialisasi Antikoruspi.

Sementara, untuk variabel penilaian eksternal diantaranya, Transparasi dan Keadilan Layanan, Upaya Pencegahan Korupsi, dan Integritas Pegawai.

“Variabel dalam penilaian Eksper/Ahli terdiri atas 12 variabel antara lain, transprasi, mengedepankan kepentingan umum, taat prosedur yang berlaku, pemberian perlakuan khusus, penyalahgunaan wewenang, keberadaan suap dan sebagainya,” kata Anton.

Dengan raihan ini, Kabupaten Lampung Selatan diharapkan terus mempertahankan serta meningkatkan kinerja integritasnya di tahun-tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

986 Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Turun ke 25 Desa di Lampung Selatan, Pemkab Dorong Kolaborasi Percepat Program Kesehatan

Kalianda – Sebanyak 986 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjung Karang (Poltekkes Tanjung Karang) akan diterjunkan langsung ke 25 desa di Kecamatan Sidomulyo dan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai 5 April 2026. Kehadiran ratusan mahasiswa lintas jurusan ini diharapkan menjadi energi baru dalam mempercepat berbagai program kesehatan daerah.   Program bertajuk Praktik Kolaborasi Semua Jurusan […]

Halalbihalal di Lamban Rakyat Jadi Berkah UMKM, Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis

Kalianda – Kegiatan halalbihalal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Lamban Rakyat, Sabtu (21/6/2026), tak hanya menghadirkan suasana silaturahmi, tetapi juga membawa dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Dalam kegiatan itu, dagangan pelaku UMKM ludes setelah diborong oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk kemudian dibagikan […]