Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Gelar FGD Admin Media Sosial Seluruh Instansi Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Bandar Lampung — Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, membuka Forum Group Discussion (FGD) admin media sosial Instansi lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Golden Tulip Spring Hill, Selasa (28/06/2022).

FGD tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Instansi Pemerintah dalam Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik”.

Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, menyebutkan salah satu dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memanfaatkan media sosial, lanjutnya bisa dengan cara mendengar (listening), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak, Berbicara (talking), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi;.

Kemudian menyemangati (energizing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet);

Selanjutnya mendukung (supporting), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar; dan Merangkul (embracing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.

Masih kata Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, pemberitaan instansi Pemerintah harus mencakup 5W+1H+1S. Cakupan tersebut diantaranya (What) berisi apa berita tersebut, (When) kapan berita tersebut terjadi, (Who) siapa yang ada di dalam pemberitaan, (Why) mengapa berita tersebut diberitakan, (Where) dimana berita tersebut terjadi, (How) bagaimana berita tersebut bisa terjadi, (Secure) keaman berita tersebut.

Prinsip media sosial pemerintah diantaranya kredibel, informasi yang disampaikan akurat berimbang, dan keterwakilan. Integritas, menunjukan sikap jujur dan menjaga etika. Profesional, memiliki keahlian, pendidikan, dan keterampilan di bidangnya. Responsif, menanggapi masukan dengan cepat dan tepat. Terintegrasi,  menyeleraskan dengan media komunikasi lainnya (online dan offline). Keterwakilan, mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.

Manfaat media sosial bagi pemerintah untuk mendorong efisiensi, memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun, menghadapi perkembangan jaman, sarana komunikasi di saat krisis dan bencana alam, menggali aspirasi, opini dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Releated

Undian Tabungan Lokal Bank Lampung Dimulai Hari Ini, Rp1 Miliar Diperebutkan

Bandar Lampung – Bank Lampung resmi memulai rangkaian Undian Tabungan Lokal Bank Lampung periode 1 Januari 2025–31 Desember 2025 dengan menggelar pengundian hadiah ke-III hingga ke-VI di Kantor Pusat Bank Lampung, Sabtu (7/2/2026). Pengundian ini menjadi pembuka dari rangkaian undian yang digelar selama dua hari. Setelah pelaksanaan hari ini, Bank Lampung akan melanjutkan pengundian hadiah […]

IKBL selenggarakan lomba mewarnai ibu dan anak dalam rangkaian Hari Anak dan HUT RI ke 80, pada hari minggu 31 agustus 2026. Cupak Frisyadi sebagai narasumber dan juri pada lomba warnai dunia dan anak.

Kegiatan ini diikuti seluruh peserta dwngan suasana yang penuh kecerian dan semangat nasionalisme 80 tahun indonesia merdeka, mengasah kreatifitas anak anak kita semua keluarga besar bank Lampung pada kegiatan Ikatan Keluarga Bank Lampung, sehingga kedepannya bisa terjalin silahutrahmi yang baik sampai anak dan cucu. Menurut ketua IKBL Desiyanti Mahdi Yusuf, Lomba mewarnai ini bukan hanya […]